Rabu, 04 Desember 2013

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA RT 001 RW 12 KOMPLEK ATSIRI PERMAI

RT 001 RW 12 telah melakukan workshop dengan Tema SEKATA FUTURE di Gadog Bogor pada tanggal 30 November 2013 - 1 Desember 2013 dengan hasil diantaranya adalah penyusunan AD/ART sebagai pedoman bagi Warga SEKATA Komplek Atsisi Permai sbb :



BUKU PANDUAN WARGA
KOMPLEK ATSIRI PERMAI
RUKUN TETANGGA 001 - RUKUN WARGA 12
DESA RAGAJAYA
KECAMATAN BOJONGGEDE
KABUPATEN BOGOR

Sekretariat : Jl. Kenanga IV
 

ANGGARAN DASAR

BAB I
PENDAHULUAN

Untuk menciptakan suasana lingkungan  RT 001 RW 12 Perumahan Departemen Pertanian Atsiri Permai yang aman, nyaman,tentram, dan bersih maka perlu dibuat aturan/ rambu-rambu tertulis, agar dapat menjadi pedoman bagi seluruh warga RT 001.

1.       Visi : SEKATA religius dan berbudaya, lingkungan asri, terdepan dan menjadikan inspirasi
2.       Misi :
a.       Menjadikan lingkungan terdidik;
b.       Mempererat kerukunan dan persaudaraan antar warga;
c.       Menjadikan lingkungan yang harmonis, ramah, saling menghargai;
d.       Menjadikan lingkungan sekata yang aman, nyaman, damai;
e.       Menjadikan lingkungan sekata hijau, asri, dan tertata rapi;
f.        Memberikan pelayanan yang prima.


BAB II
WILAYAH ADMINISTRASI

1.       Secara administrasi RT 001 berada di lingkungan RW 12 Perumahan Departemen Pertanian Atsiri Permai, Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat mencakup lingkup :
a.       Sebagian Jalan Pertanian;
b.       Sebagian Jalan Sedap Malam Raya;
c.       Jalan Sedap Malam I;
d.       Jalan Sedap Malam II;
e.       Jalan Sedap Malam III;
f.        Jalan Sedap Malam IV;
g.       Jalan Kenanga Raya;
h.       Jalan Kenanga I;
i.         Jalan Kenanga II;
j.        Jalan Kenanga III;
k.       Jalan Kenanga IV;
l.         Jalan Kenanga V; dan
m.     Jalan Kenanga VI.

2.       Wilayah ini disebut SEKATA yang merupakan singkatan dari Sedap Malam , Kenanga dan Pertanian.

 BAB III
STATUS WARGA
                                      
1.       Warga RT 001 adalah warga yang menetap dan/atau berdomisili di wilayah RT 001, baik di rumah milik sendiri atau pun kontrak.
2.       Hak dan Kewajiban warga diakui secara administrasi.
 
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA

1.       HAK WARGA
Setiap warga berhak :
a.       Mendapatkan pelayanan administrasi dari pengurus RT;
b.       Menyampaikan pendapat atau usulan baik lisan maupun tulisan kepada pengurus RT 001;
c.       Mengikuti setiap kegiatan dilingkungan RT 001;
d.       Memilih dan dipilih sebagai pengurus RT 001;
e.       Mengetahui laporan keuangan dan kas RT 001;
f.        Memanfaatkan fasilitas umum dan fasilitas sosial sesuai dengan peruntukan dan fungsinya.

2.       KEWAJIBAN WARGA
Setiap warga wajib:
a.       Memiliki identitas diri/KTP;
b.       Membayar iuran kas RT setiap bulan;
c.       Memberikan data atau identitas diri ke pengurus RT 001;
d.       Mematuhi AD/ART dan hasil rapat warga;
e.       Menjaga kebersihan, keamanan, ketentraman lingkungan;
f.        Mengikuti seluruh kegiatan RT seperti rapat warga , kerjabakti , ronda.

BAB V
WARGA PINDAH

1.       Warga yang pindah keluar wilayah RT 001 diwajibkan melapor ke pengurus RT 001 dan membuat surat pindah dari RT 001 RW 12.
2.       Warga yang pindah keluar wilayah RT 001, bukan lagi sebagai warga RT 001.
3.       Warga yang masih memiliki kartu tanda penduduk RT 001, tetapi tidak lagi tinggal di wilayah RT 001 bukan warga RT 001.
 
BAB VI
RAPAT WARGA DAN PENGURUS

1.       RAPAT WARGA
a.       Rapat warga merupakan keputusan tertinggi di tingkat RT;
b.       Hasil rapat warga wajib dipatuhi dan dijalankan oleh setiap pengurus dan warga;
c.       Diadakan secara rutin setiap 3 bulan sekali dan atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan;

2.       RAPAT PENGURUS
a.       Rapat pengurus merupakan keputusan yang bersifat kolektif kolegial;
b.       Rapat pengurus dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan.

BAB VII
PENGURUS RT

1.       Pengurus RT adalah warga RT 001
2.       Pengurus RT terdiri dari Pengurus inti dan kelengkapannya.
3.       Pengurus inti terdiri dari: Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara.
4.       Kelengkapan Pengurus disesuaikan dengan kebutuhan.
5.       Masa jabatan Kepengurusan RT selama 3 (tiga) tahun dan maksimum menjabat 1 (satu) periode
.
BAB VIII
PEMILIHAN PENGURUS RT

1.       KUALIFIKASI CALON
a.       Calon pengurus RT dipilih berdasarkan suara dari warga yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara;
b.       Calon pengurus RT adalah warga yang sehat jasmani dan rohani;
c.       Calon pengurus RT adalah warga yang menetap dan berdomisili di lingkungan RT 001 sekurang-kurangnya selama 1 tahun.


2.       TATA CARA PEMILIHAN
a.       Pemilihan pengurus RT dilaksanakan secara langsung, umum, bebas dan rahasia;
b.       Setiap KK memliki 1 (satu) suara yaitu suami atau istri;
c.       Pemilihan pengurus RT dilaksanakan 2 tahap:
1).    Tahap 1 penjaringan nama calon pengurus, kemudian di rangking berdasarkan jumlah suara yang diperoleh;
2).    Tahap 2 pemilihan pengurus berdasarkan nama-nama rangking atas yang terjaring dalam tahap 1.
d.       Calon Pengurus RT yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara;
e.       Pengurus RT terpilih mempunyai hak untuk menyusun struktur organisasi dan kelengkapannya.
 
BAB IX
DEWAN PENASEHAT
 
1.       Dewan Penasehat merupakan lembaga penyerta kepengurusan RT yang terdiri dari     tokoh-tokoh masyarakat dan mantan pengurus RT periode sebelumnya.
2.       Dewan Penasehat berfungsi memberikan masukan dan saran kepada pengurus RT terkait dengan perencanaan dan  pelaksanaan kegiatan-kegiatan RT.

BAB X
KOMITE BIDANG KEGIATAN

1.       Komite Bidang Kegiatan atau disebut KBK dimaksudkan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan yang sifatnya  berkesinambungan antar periode kepengurusan RT.

2.       KBK beranggotakan para mantan pengurus RT yang membidangi kegiatan-kegiatan tertentu. Bidang kegiatan yang dimaksud terdiri dari :
  1. Bidang Kepemudaan dan Olahraga;
  2. Bidang Infrastruktur;
  3. Bidang Sosial Kemasyarakatan;
  4. Bidang Kegiatan Perempuan;
  5. Bidang Kesehatan Masyarakat;
  6. Bidang Keagamaan;
  7. Bidang Pendidikan dan Usaha.
 
                                                       
ANGGARAN RUMAH TANGGA

 1.       PELAYANAN ADMINISTRASI
  1. Pelayanan administrasi kepada warga tidak dapat diwakilkan dan tidak dipungut biaya;
  2. Hak pelayanan administrasi akan didapat oleh warga setelah memenuhi kewajiban dalam membayar iuran kas RT.
2.       KAS RT
a.       Kas RT bersumber dari iuran warga, sumbangan sukarela dan sumber lainnya yang sah;
b.       Kas RT digunakan untuk kepentingan operasional RT dan secara periodik  dilaporkan pada rapat warga;
c.       Nominal iuran kas RT ditentukan berdasarkan rapat warga.

3.       DANA SOSIAL WARGA
a.       Dana sosial warga bersumber dari alokasi kas RT dan atau sumber lainnya yang sah;
b.       Dana sosial diberikan kepada warga RT 001 yang mendapat musibah kematian yang nomimalnya ditentukan melalui rapat warga.

4.       PERAYAAN, HAJATAN DAN ACARA KELUARGA
a.       Warga yang akan mengadakan kegiatan perayaan, hajatan atau acara keluarga, diwajibkan memberitahu dan mendapatkan ijin dari Pengurus RT;
b.       Pengurus RT berhak menghentikan kegiatan dimaksud jika dinilai menggangu ketertiban umum.

5.       FASILITAS SOSIAL, FASILITAS UMUM, DAN ASET RT.
a.       Setiap warga memiliki hak yang sama untuk menggunakan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan aset RT yang ada di dalam lingkungan RT, sesuai fungsinya;
b.       Penggunaan fasilitas umum untuk kepentingan perorangan diijinkan sepanjang tidak bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat dan tidak merugikan warga;
c.       Penggunaan Aset RT dikenakan biaya yang akan digunakan untuk memelihara aset tersebut dan apabila terjadi kerusakan aset tersebut menjadi tanggung jawab pengguna.

6.       KERJA BAKTI
a.       Kerja bakti dilaksanakan secara periodik yang dikoordinir oleh pengurus RT dalam rangka menjaga kebersihan lingkungan dan menumbuhkan kebersamaan diantara warga;
b.      setiap warga mempunyai kewajiban untuk ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan kerja bakti, dan bagi warga yang berhalangan mengikuti kerja bakti harus ijin kepada Pengurus RT.

7.       PEMBANGUNAN DI ATAS LAHAN FASILITAS UMUM
a.       Warga tidak diperkenankan membangun bangunan permanen atau semi permanen di tepi jalan (badan jalan) atau diatas lahan fasilitas umum di RT 01 untuk kepentingan bisnis atau kepentingan pribadi lainnya;
b.       Warga tidak diperkenankan menutup saluran air (got) secara permanen;
c.       Untuk Berdagang di tepi jalan bisa menggunakan gerobak atau perangkat lain yang sifatnya bisa bongkar pasang, asalkan tidak mengganggu ketertiban warga sekitarnya.

8.       PINTU GERBANG UTAMA
Jalan Sedap Malam II merupakan gerbang akses Utama RT 01 sehingga tidak diperkenankan kepada siapapun untuk aktivitas berdagang.
 
9.       KEAMANAN, KETERTIBAN DAN KETENTRAMAN
a.       Setiap Kepala Keluarga pada kondisi tertentu diwajibkan melaksanakan kegiatan Siskamling sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Pengurus RT dan jika berhalangan harus ijin kepada Pengurus RT baik secara lisan dan/atau tertulis;
b.       Bagi warga yang tidak dapat melaksanakan siskamling, dapat mewakilkan kepada Anggota Keluarga yang lain atau mencari pengganti;
c.       Setiap warga dilarang keras menggunakan rumah tempat tinggal dan fasilitas umum yang ada di RT untuk melakukan kegiatan/perbuatan transaksi narkoba, minuman keras, berjudi, asusila, mengadu hewan peliharaan dan tindakan kriminal lainnya;
d.       Setiap warga dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku yang dapat menimbulkan keresahan dan keributan dilingkungan RT;
e.       Setiap warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap/bermalam, wajib dengan segera melapor kepada Pengurus RT baik secara langsung, melalui telepon dan/atau tertulis;
f.        Kunjungan tamu yang tidak menginap dibatasi waktunya sampai dengan jam 23.00 WIB;
g.       Setiap Warga yang mempekerjakan orang lain, seperti Pembantu Rumah Tangga, Tukang Bangunan dan/atau lainnya yang lebih dari 3 x 24 jam wajib melaporkan kepada Pengurus RT dengan menyampaikan foto copy identitas pekerja dimaksud;
h.       Setiap Warga wajib menjaga keamanan, ketertiban, dan ketentraman lingkungan;
i.         Setiap warga wajib mempunyai lampu penerangan jalan dan menghidupkan setiap malamnya;
j.        Setiap warga dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu ketenangan dan kenyamanan lingkungan.

10.   KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN LINGKUNGAN
a.       Setiap warga diwajibkan menyediakan bak sampah dan membersihkan pekarangan/halaman dan saluran air/drainase di area rumah masing-masing;
b.       Setiap Warga dilarang membuang sampah di jalanan, di bak sampah warga lain dan di sekitar lingkungan RT;
c.       Setiap warga yang melakukan pembangunan/renovasi rumah diharuskan menempatkan dan menata material dan sampah/puing-puing dengan rapi dan baik, sehingga tidak mengganggu fasilitas umum dan kebersihan lingkungan;
d.       Setiap warga yang melakukan pembangunan/renovasi rumah dilarang melakukan pengadukan semen dan pasir di jalan;
e.       Setiap warga diwajibkan mempertahankan bahu jalan sebagai ruang terbuka hijau dengan tanaman hias;
f.        Bagi warga yang menanam pohon/tanaman di bahu jalan, diharuskan merawat dan memotong dahan/ranting yang berpotensi mengganggu pengguna jalan dan fasilitas umum;
g.       Bagi warga yang menebang pohon/memotong dahan pohon dan/atau melaksanakan kerja bakti pembersihan lingkungan rumah secara mandiri harus dilakukan secara tuntas;
h.       Penebangan pohon di bahu jalan harus mendapat ijin pengurus RT.

11.      KERUKUNAN BERTETANGGA DAN BERMASYARAKAT
a.       Warga dihimbau untuk tidak mempergunjingkan hal-hal yang negatif demi untuk menjaga keharmonisan dan kenyamanan;
b.       Warga yang memelihara binatang peliharaan harus menjaga dan mengawasi binatang peliharaan tersebut dan tidak dibiarkan berkeliaran sehingga mengganggu kenyamanan dan merusak lingkungan;
c.       Warga dapat menolak segala bentuk permintaan sumbangan yang tidak mendapat ijin dari Pengurus RT.
 
12.      PENUTUP
a.       Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur secara tersendiri di kemudian hari, sesuai dengan kebutuhan;
b.       Anggaran Dasar dan Anggran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diubah berdasarkan kesepakatan rapat warga.
 

Ditetapkan di Bogor 1 Desember 2013

Ketua RT 001/RW 12                                                       Sekretaris RT 001/RW 12

Selasa, 03 September 2013

Sudahkah Anda menunaikan Haji ?

Haji adalah Rukun Islam yang ke-5. Bagi umat Islam yang mampu wajib hukumnya untuk melaksanakan Haji. Sebagai umat Isalam tentunya kita mendambakan bisa segera naik Haji. Bagi umat Islam yang merasa terpanggil, segala upaya (tentunya yang Halal) diusahakan agar dapat menjalankan kewajiban tersebut.

Animo umat Islam di Indonesia untuk naik Haji sangat tinggi terbukti puluhan ribu Umat Islam masuk dalam daftar Antri. Untuk Kabupaten Bogor sendiri, kalau mendaftar hari reguler di Depag Kabupaten Bogor bulan Agustus 2013, perkiraan berangkatnya adalah tahun 2021, jadi butuh waktu 8 tahuan sejak mendaftar.

Untuk mendaftar Haji harus menyetor uang Rp. 25 juta. Bukti nomor antrian adalah Nomor Porsi. Apakah Anda sudah dapat nomor porsi? Kalau belum tidak perlu kawatir. Jika Anda mempunyai uang 6 juta sudah bisa kok untuk mendapatkan nomor porsi. Bagaimana caranya? Bank Syariah saat ini ,menyediakan dana talangan haji. Contohnya adalah Bank Syariah Mandiri Cabang Cibinong. Pertama-tama adalah membuka rekening tabungan Haji di BSM Cabang Cibinong. Setelah ada uang kira-kira 6 juta, maka ajukanlah dana talangan Haji sebesar Rp. 22.500.000,- yang harus diselesaikan dalam jangka waktu 1 tahun. Kira-kira butuh waktu 3 hari dana talangan haji tersebut cair.

Sambil menunggu dana talangan tersebut cair, maka persiapkanlah syarat-syarat pendaftaran Haji, diantaranya adalah :
- foto copy KTP
- foto copy KK
- foto copy Surat Nikah
- Surat keterangan domisili dari Desa/Kelurahan yang diketahui kecamatan
- Surat keterangan kesehatan dari Puskesmas

Tiga hari kemudian cairlah dana talangan haji. petugas BSM yang ada di lantai 2 mencetak saldo di buku rekening tabungan kita, kemudian di copy dan di legalisir untuk dibawa ke Kantor Depag Kabupaten Bogor.

Di Depag kita akan mengisi formulir dan melampirkan persyarat-persyaratan tersebut. Setelah menyerahkan formulir dan kelengkapannya tersebut,  kita akan mendapatkan jadwal foto keesokan harinya. Keesokan harinya kita datang kembali ke Depag untuk Foto. Setelah itu kita diminta ke Bank untuk melakukan pembayaran.

Kembalilah kita ke Bank BSM tersebut. Di BSM uang kita akan di debet sebesar 25 juta. Kemudian kita akan mendapatkan Nomor Porsi Haji tersebut.

Selesai sudah proses pendaftaran Haji, tinggal menunggu panggilan, kira kira 8 tahun lagi.......(lama juga ya)



Siap-siap menyambut Pemilukada Bupati Kabupaten Bogor

Hari Minggu tanggal 8 September 2013 adalah hari pemungutan suara pemilihan Kabupaten Bogor. Warga Bogor, bersiap-siap memilih pemimpin mereka. DPT sudah ditetapkan dan sudah TPS juga sudah ditetapkan. Di Atsiri Permai dibagi menjadi beberapa TPS, diantaranya adalah TPS 34 untuk RT 01 dan TPS 35 untuk RT 15.

Panitia pemungutan suara di tingkat TPS ini telah mendapatkan DPT, Daftar undangan sesuai DPT, dan sudah mulai diedarkan ke warga. Bagi warga yang sudah mendapatkan undangan bisa langsung datang pada tanggal 8 September 2013 mulai jam 12.00 s/d 13.00.

Bagaimana warga yang tidak tercantum dalam DPT, apakah bisa memilih? Dari sosialisasi yang diadakan di Kantor Desa Ragajaya, panitia pemungutan suara desa Ragajaya mengatakan bahwa bagi warga yang sudah berdomisili di RT (tentunya yang ber KTP Kabupaten Bogor) tersebut mimimal 6 bulan bisa melakukan pencoblosan dengan syarat membawa KTP atau KK. Pendaftaran dilakukan pagi hari (sekitar jam 07.00 - 10.00) dan pemilihannya dilakukan pada siang hari (jam 12.00 - 13.00).

Siapakah yang berhak memimpin Kabupaten Bogor? Nah, salurkanlah suara Anda pada di kesempatan tersebut

Selasa, 28 Mei 2013

Menyalurkan Hoby Anak Bermain bola

Beruntung tinggal di komplek Atsiri Permai, mempunyai fasilitas olah olah raga seperti lapangan sepak bola. Sangat jarang perumahan yang mempunyai fasilitas seperti ini. Anak-anak beban bermain, berlari dilapangan yang akan menunjang pertumbuhannya kelak.

Dilapangan sepak bola ini terhitung aktif ada kegiatan. Tiapn sabtu dan minggu sore pemuda dan Bapak atsiri permai bermain bola untuk menyalurkan hiby dan bakat mereka. Mereka hanya sekedar bermain saja, membentuk 2 team untuk beradu ketangkasan.

Bagaimana dengan anak-anak. Ada juga guru sepak bola yang bisa kita jumpai sedang mengajar sepak bola di Hari Sabtu dan Minggu pagi. Ada juga yang berlatih bola di pada siang hari mulai jam 13.00.

Dari ilustrasi di atas, apabila anak kita memang senang bermain bola, dan ingin meningkatkan ketrampilan anaknya maka warga atsiri permai tidak perlu jauh-jauh dan ongkos yang mahal untuk melatih anak kita. Cukup antarkan anak kita ke lapangan sepak bola atsiri permai, maka anak kita bisa tersalurkan bakat dan minatnya.

Kamis, 23 Mei 2013

Bersama membenahi jalan lingkungan kita

Jl. Kenanga V setelah di aspal
Kita tentunya menginginkan jalanan kita, lingkungan kita, terlihat  asri, aman tentram indah. Semua orang pasti sepakat dengan hal tersebut, dan saya yakin semua orang mendambakannya. Lingkungan yang asri membuat kita yang menghuni rumah ini semakin tentram, nyaman, dan teduh. Dengan jalanan yang bagus dan mulus membuat kita yang melewatinya terasa enak, berkendara terasa enak, anak-anak kita yang bermain dijalanan terasa enak, bisa bermain sepeda dengan enak, bisa bersepatu roda dengan enak dsb.

Nah, untuk mewujudkannya, saya yakin, setiap warga pasti ingin mewujudkannya, kalau perlu segera, bulan ini juga, minggu ini juga, hari ini juga, jam ini, juga, menit ini juga, detik ini juga. Andaikan semua bisa didapatkan dengan gratis, pasti ingin segera. Tapi apa boleh buat, komplek kita belum diserahkan ke PEMDA, sehingga tidak bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah. Kita harus swadaya untuk mewujudkannya.

Ketika kita ingin mewujudkannya, tentunya harus bersama-sama, sama sama dipikul, sama-sama dirancang, dsb. Ketika terasa berat kalau harus menanggung sendirian pengaspalan jalan, maka dengan kolektif dibagi per KK maka hal itu akan lebih ringan. Untuk bisa mewujudkannya, memang harus ada yang memulai, harus ada yang menginisiasi. Tidak semua orang mampu memulai, tidak semua orang mampu menginisiasi, dan tidak semua orang mampu mengorganisir.

Orang yang tergabung dalam kelompok pionir, penggagas dsb, butuh pengorbanan lebih, baik tenaga, waktu, pikiran, uang bahkan perasaan. Tak jarang panitia dicurigai memperoleh sesuatu dari pengaspalan jalan ini. Ada beberapa reaksi dari warga terhadap pengaspalan ini : Reaksi-reaksi tersebut adalah sbb :
- Mendukung, dan terlibat aktif dalam kepanitiaan
- Mendukung, tetapi tidak mau terlibat dalam kepanitiaan (pokoknya ikut saja, terserah panitia)
- Mendukung tetapi tidak mau keluar biaya
- Menolak

Dibutuhkan kearifan bagi panitia untuk menyesuaian keadaan seperti ini, dengan kesabaran dan pengorbanan, akhirnya pengaspalan jalan Kenanga V berhasil juga, walaupun sepat terjadi friksi-friksi kecil, kesalah pahaman dsb. Bahkan tercipta kebersamaan setelah friksi-friksi tersebut berhasil diatasi.

Semoga kebersamaan ini tetap terjalin.

Mencegah Pencurian Kendaraan Bermotor di Komplek

Pencongkelan gembok di Jl. Kenanga Raya 
Akhir-akhir ini di Atsiri Permai ada beberapa kejadian pencurian atau percobaan pencurian sepeda motor. Beberapa kejadian yang sempat terjadi adalah sbb :
- Pencurian sepeda motor di rumah Pak Murid (Mantan RW 012)
- Percobaan pencurian sepeda motor di Rumah Bapak Idik Carsidik (Ketua RT 15)
- Percobaan pencurian sepeda motor di Jl. Kenanga Raya No.2
- Percobaan pencurian sepeda motor di Jl. Kenanga II
Dari contoh kejadian tersebut, bisa kita identifikasi fakta yang terjadi adalah sbb :
- Pencurian/ percobaan pencurian dilakukan dini hari sekitar jam 03.00 - 04.00
- Sepeda motor tidak dimasukkan di dalam rumah
- Pencurian dilakukan dengan membobol/ merusak gembok pagar.
- Pencurian diantaranya dilakukan hari jumat (entah kenapa?)

Sebenarnya kejadian di atas dapat dicegah dengan melakukan cara-cara sbb :
A. Pengamanan secara pribadi
- Rumah harus berpagar, dan di kunci, ini adalah hambatan pertama sebelum pencuri memasuki pekarangan rumah kita.
- Jangan memancing pencuri ke rumah kita, masukkan segera sepeda motor setelah tidak dipakai, walaupun itu siang hari. Apalagi malam hari motor tidak boleh ada dipekarangan rumah.
- Pasanglah lampu yang terang di sekitar jalan didepan rumah kita, untuk mengerem keberanian pencuri mendekati pagar kita.

B. Pengamanan secara kolektif
- Membayar petugas keamanan (Satpam) untuk menjaga lingkungan kita, ini tentunya membutuhkan dana lebih dan kerelaan warga untuk membayarnya.
- Diadakan ronda, bergiliran secara berkelompok. Dengan ada ronda, pencuri tentunya tidak leluasa untuk memasuki lingkungan perumahan kita.
- Memasang portal. Seperti kita ketahui, perumahan kita tidak cluster, jalan masuk ke lingkungan kita bisa dari mana saja. Ini menyebabkan pencuri leluasa bergerak di sekitar lingkungan kita. Dengan portal, ruang gerak mereka menjadi terhambat. Lebih bagus lagi kalau akses keluar masuk warga menggunakan satu pintu gerbang

Rabu, 21 November 2012

Sulitnya Memelihara Jalan Utama Atsiri Permai

Jalan Utama Atsiri Permai telah selesai di cor. Masyarakat Atsiri Permai senang melihatnya. Walau ada kekurangan disana-sini menyangkut spesifikasi yang telah berubah dari rencana awal. Contohnya adalah ketebalan jalan. Pada awalnya ketebalan jalan direncanakan 7 cm. Untuk awal-awal pengecoran ketebalannya memang dijaga. Namun mendekati lapangan bola sampai Jl. Sedap Malam Raya ketebalan memang hanya sekitar 5 cm. Hal itu juga bisa dilihat saat pelaksanaan. Pada awal pengecoran, bekisting di bentangkan berdiri posisi tinggi 10 cm. Sementara mendekati jalan Sedap Malam Raya, posisi bekisting di tidurkan, sehingga tidak memenuhi spesifikasi awal.

Setelah pengecoran jalan-jalan ditutup memakai besi, portal, batang kayu, ranting, dan bekisting. Menurut team pembangunan jalan dari RW bahwa supaya awet jalan ditutup selama 21 hari. Namun belum genap 3 hari pengecoran beberapa warga sudah tidak sabar, sehingga mereka sedikit demi sedikit membuka penghalang jalan tersebut untuk sekedar melewatkan kendaraannya, baik itu motor atau mobil.

Setelah di cor tentunya jalan menjadi lebih mulus dari kondisi sebelumnya. Kalau jalannya mulus kendaraan bisa berlari dengan kencang. Sementara ini adalah jalan komplek, bukan jalan raya, dimana banyak anak-anak keluar masuk rumah, bermain di jalanan dan lain sebagainya. Pengguna jalan ini karakteristiknya juga bermacam-macam, ada yang berkendara dengan pelan, sedang, berkendara dengan hati-hati, tetapi ada juga pengendara yang senang memacu kendaraannya kencang tanpa memperdulikan keadaan sekitar. Sementara untuk mencegah pengedara ugal-ugalan sangat sulit dilakukan. Maka warga sekitar jalan yang di cor dengan semena-mena membuat polisi tidur. Polisi tidur yang dibuat memang tidak tinggi, tetapi jumlahnya banyak sekali. Cara inilah yang dipadang paling efektif untuk mengendalikan laju.

Semua yang dilakukan memang pilihan, dan masing-masing ada konsekuensinya tersendiri. Dengan polisi tidur, bagi pengendara sangatlah tidak nyaman. Tiap kali memang jalan harus mengerem, gas, rem dan seterusnya. Namun inilah bentuk hukuman kolektif, karena ulah segelintir pengendara yang ugal-ugalan. Berdasarkan pengamatan, jalan yang diberi polisi tidur akan cepat rusak. Ada penjelasan mengenali hal ini. Kendaraan akan mengerem saat mendekati polisi tidur, sehingga beban kendaraan akan bertumpu pada titik pengereman tersebut. Untuk kendaraan berukuran kecil, beban kendaraan mampu ditopang oleh keuatan beton tersebut, Namun untuk kendaraan dengan tonase besar, tentunya beton yang tipis tersebut tidak mampu menahan beban tersebut. Tepat setelah melewati puncak (ujung tertinggi) polisi tidur tersebut, ronda kendaraan akan menghunjam beton tersebut, sehingga jalan tersebut akan mendapat beban yang lebih besar akibat gaya gravitasi.

Sementara berdasarkan rapat antara RW dan RT Komplek Atsiri Permai disepakati bahwa jalan yang telah di core ini tidak diperkenankan untuk di cor. Namun inilah dinamika di masyarakat kita. Sekarang yang bisa dilakukan oleh Pengrurus RW adalah membatasi kendaraan bertonase berat agar tidak melintasi jalan utama. Caranya adalah dengan mengaktifkan kembali Portal yang ada di Jalan Gandaria (jalan belakang komplek) dan Jalan Sedap Malam Raya (Jalan di depan komplek). Diduga banyak mobil truk yang berisi bahan-bahan banggunan (pasir, semen, batu) melintasi jalan ini yang bukan untuk kepentingan penghuni komplek.

Semoga berhasil