Rabu, 25 April 2012

Dalam rangka menjaga kebersihan dan ketertiban Pintu Gerbang Komplek Atsiri Permai, maka Ketua RW 12 membuat peraturan sbb :

TATA TERTIB PEDAGANG DI LINGKUNGAN PINTU GERBANG
KOMPLEK PERUMAHAN DEPTAN ATSIRI PERMAI, RW 012 DESA RAGAJAYA, 
KECAMATAN BOJONGGEDE BOGOR

A. KEWAJIBAN DAN LARANGAN
  1. Setiap pedagang yang berjualan baik sifatnya Menetap, Sementara atau Musiman harus melaporkan jenis dagangannya kepada Ketua RW 012
  2. Setiap pedagang yang diperbolehkan berdagang baik yang Musiman, Sementara atau yang menetap adalah yang mengantongi  " Surat Keterangan Berdagang" dari Ketua RW 012 yang dibuktikan dengan "Piagam Keterangan Berdagang" yang dapat diperoleh di Sekretariat RT 012 di Jl. Sambiloto III Telp 02187362377
  3. Setiap pedagang berkewajiban menjaga kebersihan lingkungan dan fasilitas RT dan RW 012 yang ada di sekitar Pintu Gerbang Komplek Perumahan Deptan Atsiri Permai
  4. Setiap Pedagang yang menetap tidak diperkenankan meninggalkan gerobak/angkringan/lapak jualan di lingkungan Gerbang Deptan Atsiri Permai setelah selesai berjualan/berdagang
  5. Pedagang yang menetap diperkenankan melakukan aktifitas berjualan/berdagang disekitar Pintu Gerbang Komplek Perumahan Deptan Atsiri Permai mulai jam 16.00 s/d 02.00, dengan tetap memperhatikan kebersihan, keindahan, Ketertiban dan keamanan komplek
  6. Pengurus RW 012 tidak menarik kontribusi kepada Pedagang yang menetap dengan persyaratan seluruh pedagang yang berjualandiwajibkan untuk membersihkan lingkungan/kerja bakti di Pintu Gerbang Komplek Perumahan Deptan Atsiri Permai setiap akhir bulan (Minggu ke-4) yang dikoordinir oleh Ketua Kelompok Pedagang Depan Komplek Perumahan Deptan Atsiri Permai yang selanjutnya disebut Ketua Kelompok Pedagang dan diawasi oleh Ketua Badan Lingkungan dan Pertamanan serta Ketua Badan Keamanan dan Ketertiban RW 012.
  7. Setiap pedagang yang berjualan di sekitar  Pintu Gerbang Komplek Perumahan Deptan Atsiri Permai  dilarang menjajakan dagangannya di Trotoar, bahu jalan, jalan utama dan Taman. Pedagang hanya diperbolehkan berjualan di belakang pagar Pintu Gerbang/Taman
  8. Ketua Kelompok Pedagang Depan Komplek Perumahan Deptan Atsiri Permai, berkewajiban ikut membantu Penertiban Para Pedagang Sementara dan Musiman yang melakukan aktifitas berdagang/ berjualan di pagi dan siapng hari agar menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan Pintu Gerbang Komplek dengan berkoordinasi dengan Ketua Badan Lingkungan Hidup dan Pertamanan RW 012 dan Ketua Badan Ketertiban dan Keamanan RW 012
  9. Kepada Ketua RT 01, Ketua RT 02 dan Ketua RT 015 berkewajiban melakukan pemantauan atas kebersihan, keindahan dan ketertiban/keamanan di lokasi sekitar  Pintu Gerbang Komplek Perumahan Deptan Atsiri Permai, satu dan lain hal hal atas Peraturan RW 012 ini
  10. Hal-hal lain yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian berdasarkan hasil musyawarah mufakat.

B. SANKSI
  1. Bagi para pedagang yang tidak memenuhi dan mematuhi ketentuan di atas tidak diperkenankan/ dicabut "Piagam Berdagangnya" untuk berjualan di lingkungan Pintu Gerbang Komplek Perumahan Deptan Atsiri Permai sampai dengan waktu yang tidak ditentukan
  2. Pemberian sanksi dan pencabutan Piagam Berdagang dilakukan dengan berkoordinasi dengan Ketua Kelompok Pedagang, Ketua Badan Lingkungan Hidup dan Pertaman dan Ketua Badan Ketertiban dan Keamanan RW 012