BUKU PANDUAN WARGA
KOMPLEK ATSIRI PERMAI
RUKUN TETANGGA 001 - RUKUN WARGA 12
DESA RAGAJAYA
KECAMATAN BOJONGGEDE
KABUPATEN BOGOR
Sekretariat : Jl.
Kenanga IV
ANGGARAN
DASAR
BAB I
PENDAHULUAN
Untuk menciptakan
suasana lingkungan RT 001 RW 12 Perumahan
Departemen Pertanian Atsiri Permai yang aman, nyaman,tentram, dan bersih maka
perlu dibuat aturan/ rambu-rambu tertulis, agar dapat menjadi pedoman bagi
seluruh warga RT 001.
1. Visi : SEKATA religius dan berbudaya,
lingkungan asri, terdepan dan menjadikan inspirasi
2. Misi :
a. Menjadikan lingkungan terdidik;
b. Mempererat kerukunan dan persaudaraan
antar warga;
c. Menjadikan lingkungan yang harmonis,
ramah, saling menghargai;
d. Menjadikan lingkungan sekata yang aman,
nyaman, damai;
e. Menjadikan lingkungan sekata hijau, asri,
dan tertata rapi;
f.
Memberikan
pelayanan yang prima.
BAB II
WILAYAH ADMINISTRASI
1.
Secara
administrasi RT 001 berada di lingkungan RW 12 Perumahan Departemen Pertanian
Atsiri Permai, Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Provinsi
Jawa Barat mencakup lingkup :
a.
Sebagian
Jalan Pertanian;
b.
Sebagian
Jalan Sedap Malam Raya;
c.
Jalan
Sedap Malam I;
d.
Jalan
Sedap Malam II;
e.
Jalan
Sedap Malam III;
f.
Jalan
Sedap Malam IV;
g.
Jalan
Kenanga Raya;
h.
Jalan
Kenanga I;
i.
Jalan
Kenanga II;
j.
Jalan
Kenanga III;
k.
Jalan
Kenanga IV;
l.
Jalan
Kenanga V; dan
m.
Jalan
Kenanga VI.
2.
Wilayah
ini disebut SEKATA yang merupakan singkatan dari Sedap Malam , Kenanga dan
Pertanian.
BAB III
STATUS WARGA
1.
Warga
RT 001 adalah warga yang menetap dan/atau berdomisili di wilayah RT 001, baik
di rumah milik sendiri atau pun kontrak.
2.
Hak
dan Kewajiban warga diakui secara administrasi.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA
1. HAK
WARGA
Setiap warga
berhak :
a.
Mendapatkan
pelayanan administrasi dari pengurus RT;
b.
Menyampaikan
pendapat atau usulan baik lisan maupun tulisan kepada pengurus RT 001;
c.
Mengikuti
setiap kegiatan dilingkungan RT 001;
d.
Memilih
dan dipilih sebagai pengurus RT 001;
e.
Mengetahui
laporan keuangan dan kas RT 001;
f.
Memanfaatkan
fasilitas umum dan fasilitas sosial sesuai dengan peruntukan dan fungsinya.
2.
KEWAJIBAN
WARGA
Setiap warga wajib:
a.
Memiliki
identitas diri/KTP;
b.
Membayar
iuran kas RT setiap bulan;
c.
Memberikan
data atau identitas diri ke pengurus RT 001;
d. Mematuhi
AD/ART dan hasil rapat warga;
e.
Menjaga
kebersihan, keamanan, ketentraman lingkungan;
f.
Mengikuti
seluruh kegiatan RT seperti rapat warga , kerjabakti , ronda.
BAB V
WARGA PINDAH
1. Warga
yang pindah keluar wilayah RT 001 diwajibkan melapor ke pengurus RT 001 dan membuat
surat pindah
dari RT 001 RW 12.
2. Warga
yang pindah keluar wilayah RT 001, bukan lagi sebagai warga RT 001.
3. Warga
yang masih memiliki kartu tanda penduduk RT 001, tetapi tidak lagi tinggal di
wilayah RT 001 bukan warga RT 001.
BAB VI
RAPAT WARGA DAN PENGURUS
1.
RAPAT
WARGA
a.
Rapat
warga merupakan keputusan tertinggi di tingkat RT;
b.
Hasil
rapat warga wajib dipatuhi dan dijalankan oleh setiap pengurus dan warga;
c.
Diadakan
secara rutin setiap 3 bulan sekali dan atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan;
2.
RAPAT
PENGURUS
a.
Rapat
pengurus merupakan keputusan yang bersifat kolektif kolegial;
b.
Rapat
pengurus dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan.
BAB VII
PENGURUS RT
1.
Pengurus
RT adalah warga RT 001
2.
Pengurus
RT terdiri dari Pengurus inti dan kelengkapannya.
3.
Pengurus
inti terdiri dari: Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara.
4.
Kelengkapan
Pengurus disesuaikan dengan kebutuhan.
5.
Masa jabatan
Kepengurusan RT selama 3 (tiga) tahun dan maksimum menjabat 1 (satu) periode
.
BAB VIII
PEMILIHAN PENGURUS RT
1.
KUALIFIKASI
CALON
a.
Calon
pengurus RT dipilih berdasarkan suara dari warga yang terdiri dari Ketua, Wakil
Ketua, Sekretaris dan Bendahara;
b.
Calon
pengurus RT adalah warga yang sehat jasmani dan rohani;
c.
Calon
pengurus RT adalah warga yang menetap dan berdomisili di lingkungan RT 001
sekurang-kurangnya selama 1 tahun.
2.
TATA
CARA PEMILIHAN
a.
Pemilihan
pengurus RT dilaksanakan secara langsung, umum, bebas dan rahasia;
b.
Setiap
KK memliki 1 (satu) suara yaitu suami atau istri;
c.
Pemilihan
pengurus RT dilaksanakan 2 tahap:
1).
Tahap
1 penjaringan nama calon pengurus, kemudian di rangking berdasarkan jumlah
suara yang diperoleh;
2).
Tahap
2 pemilihan pengurus berdasarkan nama-nama rangking atas yang terjaring dalam
tahap 1.
d.
Calon
Pengurus RT yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai Ketua, Wakil
Ketua, Sekretaris dan Bendahara;
e.
Pengurus
RT terpilih mempunyai hak untuk menyusun struktur organisasi dan kelengkapannya.
BAB IX
DEWAN PENASEHAT
1.
Dewan
Penasehat merupakan lembaga penyerta kepengurusan RT yang terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat dan mantan pengurus
RT periode sebelumnya.
2.
Dewan
Penasehat berfungsi memberikan masukan dan saran kepada pengurus RT terkait
dengan perencanaan dan pelaksanaan
kegiatan-kegiatan RT.
BAB X
KOMITE BIDANG KEGIATAN
1. Komite Bidang Kegiatan atau disebut KBK dimaksudkan untuk mendukung
pelaksanaan kegiatan yang sifatnya berkesinambungan antar periode kepengurusan
RT.
2. KBK beranggotakan para mantan pengurus RT
yang membidangi kegiatan-kegiatan tertentu. Bidang kegiatan yang dimaksud
terdiri dari :
- Bidang Kepemudaan dan Olahraga;
- Bidang Infrastruktur;
- Bidang Sosial Kemasyarakatan;
- Bidang Kegiatan Perempuan;
- Bidang Kesehatan Masyarakat;
- Bidang Keagamaan;
- Bidang Pendidikan dan Usaha.
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
1.
PELAYANAN
ADMINISTRASI
- Pelayanan administrasi kepada warga tidak dapat diwakilkan dan tidak dipungut biaya;
- Hak pelayanan administrasi akan didapat oleh warga setelah memenuhi kewajiban dalam membayar iuran kas RT.
2.
KAS
RT
a.
Kas
RT bersumber dari iuran warga, sumbangan sukarela dan sumber lainnya yang sah;
b.
Kas
RT digunakan untuk kepentingan operasional RT dan secara periodik dilaporkan pada rapat warga;
c.
Nominal
iuran kas RT ditentukan berdasarkan rapat warga.
3.
DANA
SOSIAL WARGA
a.
Dana
sosial warga bersumber dari alokasi kas RT dan atau sumber lainnya yang sah;
b.
Dana
sosial diberikan kepada warga RT 001 yang mendapat musibah kematian yang
nomimalnya ditentukan melalui rapat warga.
4.
PERAYAAN,
HAJATAN DAN ACARA KELUARGA
a.
Warga
yang akan mengadakan kegiatan perayaan, hajatan atau acara keluarga, diwajibkan
memberitahu dan mendapatkan ijin dari Pengurus RT;
b.
Pengurus
RT berhak menghentikan kegiatan dimaksud jika dinilai menggangu ketertiban
umum.
5.
FASILITAS
SOSIAL, FASILITAS UMUM, DAN ASET RT.
a.
Setiap
warga memiliki hak yang sama untuk menggunakan fasilitas umum, fasilitas sosial,
dan aset RT yang ada di dalam lingkungan RT, sesuai fungsinya;
b.
Penggunaan
fasilitas umum untuk kepentingan perorangan diijinkan sepanjang tidak
bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat dan tidak merugikan
warga;
c.
Penggunaan
Aset RT dikenakan biaya yang akan digunakan untuk memelihara aset tersebut dan
apabila terjadi kerusakan aset tersebut menjadi tanggung jawab pengguna.
6.
KERJA
BAKTI
a.
Kerja
bakti dilaksanakan secara periodik yang dikoordinir oleh pengurus RT dalam
rangka menjaga kebersihan lingkungan dan menumbuhkan kebersamaan diantara warga;
b. setiap warga mempunyai kewajiban untuk
ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan kerja bakti, dan bagi warga yang
berhalangan mengikuti kerja bakti harus ijin kepada Pengurus RT.
7.
PEMBANGUNAN
DI ATAS LAHAN FASILITAS UMUM
a.
Warga
tidak diperkenankan membangun bangunan permanen atau semi permanen di tepi
jalan (badan jalan) atau diatas lahan fasilitas umum di RT 01 untuk kepentingan
bisnis atau kepentingan pribadi lainnya;
b.
Warga
tidak diperkenankan menutup saluran air (got) secara permanen;
c.
Untuk
Berdagang di tepi jalan bisa menggunakan gerobak atau perangkat lain yang
sifatnya bisa bongkar pasang, asalkan tidak mengganggu ketertiban warga
sekitarnya.
8.
PINTU
GERBANG UTAMA
Jalan Sedap Malam II merupakan gerbang akses
Utama RT 01 sehingga tidak diperkenankan kepada siapapun untuk aktivitas
berdagang.
9. KEAMANAN, KETERTIBAN DAN KETENTRAMAN
a.
Setiap
Kepala Keluarga pada kondisi tertentu diwajibkan melaksanakan kegiatan
Siskamling sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Pengurus RT dan jika berhalangan
harus ijin kepada Pengurus RT baik secara lisan dan/atau tertulis;
b.
Bagi
warga yang tidak dapat melaksanakan siskamling, dapat mewakilkan kepada Anggota
Keluarga yang lain atau mencari pengganti;
c.
Setiap
warga dilarang keras menggunakan rumah tempat tinggal dan fasilitas umum yang
ada di RT untuk melakukan kegiatan/perbuatan transaksi narkoba, minuman keras,
berjudi, asusila, mengadu hewan peliharaan dan tindakan kriminal lainnya;
d.
Setiap
warga dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama
dan suku yang dapat menimbulkan keresahan dan keributan dilingkungan RT;
e.
Setiap
warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap/bermalam,
wajib dengan segera melapor kepada Pengurus RT baik secara langsung, melalui
telepon dan/atau tertulis;
f.
Kunjungan
tamu yang tidak menginap dibatasi waktunya sampai dengan jam 23.00 WIB;
g.
Setiap
Warga yang mempekerjakan orang lain, seperti Pembantu Rumah Tangga, Tukang
Bangunan dan/atau lainnya yang lebih dari 3 x 24 jam wajib melaporkan kepada Pengurus
RT dengan menyampaikan foto copy identitas pekerja dimaksud;
h.
Setiap
Warga wajib menjaga keamanan, ketertiban, dan ketentraman lingkungan;
i.
Setiap
warga wajib mempunyai lampu penerangan jalan dan menghidupkan setiap malamnya;
j.
Setiap
warga dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu ketenangan dan kenyamanan
lingkungan.
10.
KEBERSIHAN
DAN KEINDAHAN LINGKUNGAN
a.
Setiap
warga diwajibkan menyediakan bak sampah dan membersihkan pekarangan/halaman dan
saluran air/drainase di area rumah masing-masing;
b.
Setiap
Warga dilarang membuang sampah di jalanan, di bak sampah warga lain dan di
sekitar lingkungan RT;
c.
Setiap
warga yang melakukan pembangunan/renovasi rumah diharuskan menempatkan dan
menata material dan sampah/puing-puing dengan rapi dan baik, sehingga tidak
mengganggu fasilitas umum dan kebersihan lingkungan;
d.
Setiap
warga yang melakukan pembangunan/renovasi rumah dilarang melakukan pengadukan
semen dan pasir di jalan;
e.
Setiap
warga diwajibkan mempertahankan bahu jalan sebagai ruang terbuka hijau dengan
tanaman hias;
f.
Bagi
warga yang menanam pohon/tanaman di bahu jalan, diharuskan merawat dan memotong
dahan/ranting yang berpotensi mengganggu pengguna jalan dan fasilitas umum;
g.
Bagi
warga yang menebang pohon/memotong dahan pohon dan/atau melaksanakan kerja
bakti pembersihan lingkungan rumah secara mandiri harus dilakukan secara
tuntas;
h.
Penebangan
pohon di bahu jalan harus mendapat ijin pengurus RT.
11.
KERUKUNAN
BERTETANGGA DAN BERMASYARAKAT
a.
Warga
dihimbau untuk tidak mempergunjingkan hal-hal yang negatif demi untuk menjaga
keharmonisan dan kenyamanan;
b.
Warga
yang memelihara binatang peliharaan harus menjaga dan mengawasi binatang
peliharaan tersebut dan tidak dibiarkan berkeliaran sehingga mengganggu kenyamanan
dan merusak lingkungan;
c.
Warga
dapat menolak segala bentuk permintaan sumbangan yang tidak mendapat ijin dari Pengurus
RT.
12. PENUTUP
a.
Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini akan
diatur secara tersendiri di kemudian hari, sesuai dengan kebutuhan;
b.
Anggaran
Dasar dan Anggran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan
dapat diubah berdasarkan kesepakatan rapat warga.
Ditetapkan di Bogor 1 Desember 2013
Ketua RT 001/RW 12 Sekretaris RT 001/RW 12
1 komentar:
Assalamuallaikum WrWb....salam kenal dan bagus sekali
Posting Komentar